23 October 2025 15:05
Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, memutuskan vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Putusan pengadilan ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.
Selain vonis 19 tahun penjara, eks Kapolres Ngada juga diharuskan membayar denda Rp5 miliar rupiah, dan restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada tiga korban anak dibawah umur.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Kupang bersama tiga orang hakim, yaitu Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Parnata, bersama dua hakim anggota, yaitu Putu Dima Indra, dan Sisera Semida Naomi.
Dalam vonis.putusan tersebut, hakim menyebut persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perlindungan Anak, meskipun melalui pesanan aplikasi MiChat.
"Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata, Rabu, 22 Oktober 2025.
| Baca: Gadis SMP di Boyolali Dicabuli Kakek Tirinya Hingga Depresi |