Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar dalam Kasus Pedofilia

23 October 2025 15:05

Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, memutuskan vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Putusan pengadilan ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.

Selain vonis 19 tahun penjara, eks Kapolres Ngada juga diharuskan membayar denda Rp5 miliar rupiah, dan restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada tiga korban anak dibawah umur.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Kupang bersama tiga orang hakim, yaitu Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Parnata, bersama dua hakim anggota, yaitu Putu Dima Indra, dan Sisera Semida Naomi.

Dalam vonis.putusan tersebut, hakim menyebut persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perlindungan Anak, meskipun melalui pesanan aplikasi MiChat.

"Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata, Rabu, 22 Oktober 2025.
 

Baca: Gadis SMP di Boyolali Dicabuli Kakek Tirinya Hingga Depresi

Kasus ini bermula dari pengungkapan Polisi Federal Australia (AFP) pada awal 2025 atas video kekerasan seksual terhadap anak yang beredar di darkweb. Kemudian terungkap pula keterlibatan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar sebagai pelaku pemerkosaan tiga anak di bawah umur (usia 6, 13, dan 16 tahun), serta F satu korban dewasa (20). 

Tindakannya berlangsung dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di sejumlah hotel di kawasan Kupang. AKBP Fajar juga diduga sejak 2023, memproduksi delapan video porno dan positif narkoba.

Ia ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu, dan ditetapkan tersangka pada 4 Maret 2025 berdasarkan UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE. Sidang Kode Etik Polri pada 17 Maret lalu.pun memvonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap AKBP Fajar.

Selain vonis putusan terhadap AKBP Fajar, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mahasiswi yang membawa korban kepada AKBP Fajar dalam tindakan kekerasan seksual ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)