22 October 2025 18:29
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat ada sekitar 10 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut sebagai pelaku kejahatan penipuan online sejak tahun 2020. Lebih dari 10 ribu WNI merupakan bagian dari jaringan di 10 negara termasuk Kamboja.
Sementara dari 10 ribu yang terlibat online scam, 1.500 di antaranya termasuk dalam golongan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"10 ribu ya dalam catatan kami. Ada sekitar 1.500-an yang sadar bertindak. Jadi sebagai contoh ada warga negara kita yang sudah bekerja di satu negara tujuan. Kemudian mendapatkan tawaran bekerja karena tawaran gajinya lebih tinggi. Jadi modusnya memang banyak modusnya memang banyak," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha pada Senin, 20 Oktober 2025.
Sebanyak 110 warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil kabur dari perusahaan scam judi online (judol) di Chrey Thum, Kamboja kini terkatung-katung di Karantine Center Phnom Penh tanpa kepastian kapan bisa kembali ke Tanah Air. Mereka mengaku tidak lagi memiliki biaya pulang dan memohon untuk bisa dipulangkan ke Tanah Air.
Baca: Pesta Sesama Jenis Terungkap, Pemilik Hotel se-Surabaya Akan Diminta Buat Pakta Integritas |