Bukan Bayar Lebih Mahal, Kenali Skema Opsen Pajak Baru Per Januari 2025

9 January 2025 13:49

Di awal tahun 2025, masyarakat dikejutkan dengan adanya tambahan pajak opsen pada kendaraan bermotor. Publik mengangap opsen akan menambah besaran pajak yang harus mereka bayarkan, padahal tidak demikian.

 

“Sebetulnya yang ditanggung masyarakat itu sama,maksimal sama dengan dulu. Caranya adalah pajak kendaraan bermotor balik nama diturunkan, kemudian muncul tambahan opsen sehingga total yang ditanggung masyarakat ketika membayar ketika memperbarui STNK itu sama,“ kata pengamat pajak Prianto Budi Saptono dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis, 9 Januari 2025.

 

“Bedanya adalah kalau dulu hanya muncul pajak kendaraan bermotor masuk ke kas provinsi. Lalu provinsi secara periodik tiga bulanan bagi hasil dana pemungutan pajak pokok kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke kabupaten/kota. Sekarang langsung split jadi namanya opsen PKB opsen BBNKB langsung ke kabupaten/kota,” sambungnya.

 

Di Kantor Samsat di Tangerang selatan, Banten, sosialisasi opsen terus dilakukan. Per Minggu, 5 Januari 2025 akan ada kolom tambahan pada STNK usai membayar pajak. Yakni opsen BBNKB dan opsen PKB.
 

Baca: Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12% di Tengah Ekonomi Lesu

 

Nominal ini lah yang akan diterima pemerintah kabupaten/kota secara langsung usai anda membayar pajak. Bila anda masih bingung, anda dapat mengenali pengenaan pajak opsen berikut.

 

Misalnya ketika anda membeli kendaraan seharga Rp300 juta, maka yang perlu anda bayarkan pertama adalah BBNKB sejumlah 8% atau Rp24 juta yang akan masuk ke kas provinsi dengan catatan masing-masing provinsi memiliki besaran yang berbeda-beda maksimal 12%.

 

Kemudian anda akan membayar opsen dari BBNKB yang akan masuk ke kas kabupaten/kota senilai 66% atau Rp15.840.000. Maka total yang harus dibayarkan adalah Rp39.840.000.

 

BBNKB dan opsen BBNKB hanya dibayarkan sekali. Sedangkan untuk pembelian kendaraan bekas tidak dikenai BBNKB.

 

Untuk PKB yang dibayarkan setiap tahun, besarannya adalah 1%. Misalnya dengan harga kendaraan Rp300 juta, maka anda membayar PKB Rp3 juta rupiah. PKB akan langsung masuk ke kas provinsi dengan maksimal besaran 1,2%.

 

Selain itu, masih ada opsen PKB sebesar 66?ngan nominal pembayaran sama di seluruh Indonesia yaitu Rp1.980.000. Opsen PKB ini akan langsung masuk ke kas kabupaten/kota.

 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)