Dumai: Ketua DPRD Kota Dumai yang juga politisi Partai NasDem, Agus Miswandi, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Kedatangannya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Inong Fitriani, seorang ibu rumah tangga (IRT), yang terjerat kasus sengketa lahan.
Agus hadir bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Indra Gunawan. Keduanya diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Effendi, dan panitera.
Dalam pertemuan tersebut, Agus menegaskan bahwa kedatangannya bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan wujud kepedulian terhadap aspek kemanusiaan.
“Kami tidak membeda-bedakan warga. Ini upaya kita untuk membantu masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami tidak menggunakan kekuatan jabatan, tapi murni menjalankan apa yang dibenarkan secara hukum,” ujar Agus dikutip dari
Headline News, Metro TV pada Jumat, 16 Mei 2025.
Agus juga menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin bagi Inong Fitriani, yang saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Permohonan penangguhan tersebut, kata Agus, diajukan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 31 ayat 1 tentang penangguhan penahanan.
Menanggapi permohonan itu, Ketua PN Dumai, Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Dumai dan telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkannya. Namun, keputusan terkait penangguhan penahanan tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang bersangkutan.
Diketahui, Inong Fitriani didakwa melakukan pemalsuan surat atas kepemilikan tanah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Dumai. Ia dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Tamara Sanny)