Silfester Sakit, Sidang Perdana PK Ditunda

20 August 2025 17:57

Terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, tidak hadir dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK), Rabu, 20 Agustus 2025. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda sidang hingga Rabu, 27 Agustus 2025.

Peninjauan kembali ini diajukan oleh pemohon Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Sidang perdana ini hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 

Baca:
DPR Dorong Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Majelis hakim membacakan surat dari kuasa hukum Silfester yang menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir di sidang PK karena sedang sakit. Silfester disebut membutuhkan waktu istirahat selama lima hari.

"Pengadilan menerima surat dari kuasa hukum pemohon PK, Silvester Matutinum, yang menyatakan bahwa pada hari ini pemohon tidak bisa hadir. Surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain (nyeri dada) dan membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.

"Jadi, dalam persidangan hakim sudah menyatakan itu, dan sidang ditunda ke tanggal 27 Agustus," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)