20 August 2025 17:57
Terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, tidak hadir dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK), Rabu, 20 Agustus 2025. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda sidang hingga Rabu, 27 Agustus 2025.
Peninjauan kembali ini diajukan oleh pemohon Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Sidang perdana ini hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
| Baca: DPR Dorong Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina |