DPR Dorong Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

19 August 2025 21:40

Polemik belum dieksekusinya terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina turut menjadi perhatian DPR. Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendorong agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memenjarakan Silfester Matutina. 

"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas silakan dieksekusi," kata Soedeson saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, 19 Agustus 2025. 

Soedeson mengingatkan soal persamaan di hadapan hukum. Politikus Golkar itu tidak mau menduga soal lamanya eksekusi karena alasan politis. Ia menekankan kejaksaan untuk segera mengeksekusi Silfester karena telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami mendorong pada kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Siapapun orangnya, bukan masalah Pak Silfester saja," ujarnya. 
 

Baca juga: 
Sahroni: Kejaksaan Harus Tangkap dan Penjarakan Silfester Matutina

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)