Ini Metode & Larangan Kampanye Pemilu 2024

28 November 2023 12:33

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024. Selanjutnya masing-masing paslon akan melakukan kampanye.

Berdasarkan Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 masa kampanye Pilpres 2024 dimulai pada 28 November 2023. Durasi masa kampanye pemilu kali ini adalah 75 hari.

Kampanye Pemilu Adalah

Dikutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk 
meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Metode kampanye Pemilu bisa berbentuk seperti berikut ini:
1. Pertemuan terbatas.
2. Pertemuan tatap muka.
3. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum.
4. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum.
5. Media Sosial.
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring
7. Rapat umum.
8. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon.

Jadwal Masa Kampanye Pemilu 2024: 28 November 2023-10 Februari 2024

Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial.

21 Januari 2023-10 Februari 2024
Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak.

Masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2023. Pada masa tenang ini paslon tak boleh lagi berkampanye.

Larangan Kampanye

UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:

1. Mencuri Start Kampanye
2. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Menghina peserta pemilu yang lain
5. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
6. Mengganggu ketertiban umum;
7. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan 
8. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
10. Menggunakan fasilitas pemerintah, gedung perwakilan pemerintah di luar negeri

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Leah Alexis Laloan)