NEWSTICKER

Tag Result: pemilupedia

Ini Metode & Larangan Kampanye Pemilu 2024

Ini Metode & Larangan Kampanye Pemilu 2024

Nasional • 12 days ago

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024. Selanjutnya masing-masing paslon akan melakukan kampanye.

Berdasarkan Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 masa kampanye Pilpres 2024 dimulai pada 28 November 2023. Durasi masa kampanye pemilu kali ini adalah 75 hari.

Kampanye Pemilu Adalah

Dikutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk 
meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Metode kampanye Pemilu bisa berbentuk seperti berikut ini:
1. Pertemuan terbatas.
2. Pertemuan tatap muka.
3. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum.
4. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum.
5. Media Sosial.
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring
7. Rapat umum.
8. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon.

Jadwal Masa Kampanye Pemilu 2024: 28 November 2023-10 Februari 2024

Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial.

21 Januari 2023-10 Februari 2024
Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak.

Masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2023. Pada masa tenang ini paslon tak boleh lagi berkampanye.

Larangan Kampanye

UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:

1. Mencuri Start Kampanye
2. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Menghina peserta pemilu yang lain
5. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
6. Mengganggu ketertiban umum;
7. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan 
8. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
10. Menggunakan fasilitas pemerintah, gedung perwakilan pemerintah di luar negeri

Pemilu Harus Damai, Wasit Jangan Jadi Pemain

Pemilu Harus Damai, Wasit Jangan Jadi Pemain

Nasional • 13 days ago

Dalam deklarasi pemilu damai, tiga pasangan capres-cawapres berharap pemilu berlangsung jujur tanpa kecurangan. Isu kecurangan dan netralitas penyelenggara pemilu hingga aparat terus mencuat dan mendominasi di tahapan Pilpres 2024. 

Ketua Pemenangan Pemilu Partai NasDem Sugeng Suparwoto merasakan belakangan ini pembicaraan soal ketidaknetralan aparat negara di Pemilu 2024. hal itu dilihat dari adanya alat negara yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres. 

"Bagi orang yang waras secara intelektual, kesadaran politik sesederhana apapun bahwa indikasi-indikasi itu terang benderang," kata Sugeng dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Senin, 27 November 2023. 

Sugeng memberikan contoh apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK bahkan terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang menyebabkannya dicopot dari jabatan Ketua MK. 

"Hal itu membuat masyarakat curiga ada skenario besar untuk memenangka salah satu pasangan," ujar Sugeng.

Ketua DPP PPP Dahlia Umar bahkan pernah menemukan kampanye terselubung dari salah satu pasangan capres-cawapres di media massa. Ia menilai hal itu tidak benar dilakukan karena masa kampanye belum dimulai. 

"Saya melihat sebagai fakta bahwa ada iklan di media televisi, media radio yang mengenalkan satu pasangan calon, itu pasti berbiaya," ucap Dahlia. 

Dahlia menyebut bahwa capres-cawapres tidak dibolehkan membuat iklan sendiri. Meskipun iklan tersebut hanya sebagai bentuk pengenalan. 

"Sepertinya tidak menjadi masalah, padahal itu secara kasat mata jelas dan saya memperhatikan, dan itu sudah berminggu-minggu berlangsung," bebernya.

Dahlia mengatakan hal itu tidak perlu dilaporkan. Sebab, Bawaslu mempunyai instrumen untuk pengawasan. 

"Bawaslu harus betul-betul melakukan pengawasan menyeluruh," ujar Dahlia. 

Di sisi lain, Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Ace Hasan Syadzily mengungkap bahwa salah satu modal demokrasi adalah trust alias kepercayaan terhadap institusi-institusi demokrasi seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Karena KPU, Bawaslu, DKPP adalah produk politik yang dihasilkan dari proses politik di parlemen," ungkap Ace.

Dia menyebut mekanisme demokrasi harus dipercayakan pada institusi yang diberikan mandat untuk melakukan itu. Dalam hal ini yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. 

"Kalau kita belum apa-apa sudah distrust terhadap lembaga penyelenggara pemilu, saya kira demokrais kita tidak akan pernah memiliki kemajuan kualitasnya," tutur Ace.