- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Ini Metode & Larangan Kampanye Pemilu 2024
Nasional • 12 days agoKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024. Selanjutnya masing-masing paslon akan melakukan kampanye.
Berdasarkan Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 masa kampanye Pilpres 2024 dimulai pada 28 November 2023. Durasi masa kampanye pemilu kali ini adalah 75 hari.
Kampanye Pemilu Adalah
Dikutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk
meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Metode kampanye Pemilu bisa berbentuk seperti berikut ini:
1. Pertemuan terbatas.
2. Pertemuan tatap muka.
3. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum.
4. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum.
5. Media Sosial.
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring
7. Rapat umum.
8. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon.
Jadwal Masa Kampanye Pemilu 2024: 28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial.
21 Januari 2023-10 Februari 2024
Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak.
Masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2023. Pada masa tenang ini paslon tak boleh lagi berkampanye.
Larangan Kampanye
UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:
1. Mencuri Start Kampanye
2. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Menghina peserta pemilu yang lain
5. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
6. Mengganggu ketertiban umum;
7. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan
8. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
10. Menggunakan fasilitas pemerintah, gedung perwakilan pemerintah di luar negeri