NEWSTICKER

PEMILUPEDIA: Ini 6 Syarat Jadi Pemilih di Pemilu 2024

PEMILUPEDIA: Ini 6 Syarat Jadi Pemilih di Pemilu 2024

Fatha Annisa • 21 August 2023 11:38

Jakarta: Rakyat Indonesia akan menggunakan hak memilihnya pada Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) yang diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Ketahui syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam Pemilu. 
 
Pemilu merupakan momen penting karena pada saat itu masyarakat Indonesia akan menggunakan haknya untuk memilih para pemimpin daerah hingga presiden dan wakilnya, demi kemajuan bangsa dan negara. 
 
Namun, tidak semua masyarakat Indonesia memiliki hak pilih dalam pemilu. Terdapat sejumlah syarat yang harus Sobat Medcom penuhi terlebih dahulu apabila ingin menjadi pemilih di Pemilu 2024 mendatang. 
 

Syarat Menjadi Pemilih

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 tahun 2022 mendefinisikan pemilih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 
 
Sementara itu, syarat menjadi pemilih telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 
 
Syarat-syarat tersebut, yaitu:
 
  1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Jika sudah memenuhi syarat, cek nama kamu melalui cekdptonline.kpu.go.id. Bila nama kamu belum terdaftar, Sobat Medcom dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota domisili.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Fatha Anissa)