Jakarta: Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) yang mana di dalamnya terdapat perlengkapan pemungutan suara, dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pemilihan umum.
Dalam rancangan tersebut, PKPU telah menjabarkan lima warna penanda surat suara yang nantinya akan digunakan pada Pemilu 2024. Kelima warna itu adalah abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau yang masing-masing mempunyai tanda.
Warna merah untuk surat suara pemilu anggota DPD, warna kuning untuk surat suara anggota DPR, warna biru untuk surat suara anggota DPRD provinsi, dan warna hijau untuk surat suara anggota DPRD kabupaten/kota, sedangkan warna abu untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Warna surat suara yang digunakan pada tahun ini merupakan warna yang sama yang juga pernah dipakai saat Pemilu 2019. Adapun nantinya surat suara akan diberi pengaman berupa mikroteks atau tulisan yang sangat kecil.
Menurut Anggota KPU RI Yulianto Sudrajad, mikroteks digunakan sebagai pengaman untuk menjamin keaslian surat suara. Ia menjelaskan, rancangan PKPU soal logistik pemilu itu didasarkan pada ketentuan Pasal 277 ayat (6), Pasal 279 ayat (1), Pasal 281 ayat (3), Pasal Pasal 297, Pasal 298 ayat (5) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 33/2018, dan Perppu Nomor 1/2022 tentang Pemilu.