PEMILUPEDIA: Tata Cara dan Syarat Nyoblos Pemilu 2024

Ilustrasi Medcom.id

PEMILUPEDIA: Tata Cara dan Syarat Nyoblos Pemilu 2024

Putri Purnama Sari • 13 February 2024 14:15

Jakarta: Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik legislatif maupun presiden akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 besok. Dalam Pemilu 2024 ini akan ada lima surat suara yang dicoblos yaitu surat suara untuk DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi.

Bagi kamu pemilih pemula atau yang baru pertama kali mengikuti pemilihan umum (Pemilu), ada baiknya kamu mengetahui tata cara mencoblos saat Pemilu agar surat suara sah saat perhitungan suara. Berikut adalah tata cara pencoblosan di TPS dan syarat memilih saat Pemilu 2024:

Tata Cara Mencoblos

  1. Bawa formulir C6 KPU dan juga KTP atau identitas lain untuk ditunjukkan ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS
  2. Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin
  3. Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan. 
  4. Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS. 
  5. Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara. 
  6. Ketika di bilik suara, perhatikan surat suara, pastikan tidak rusak, lecek, atau sobek
  7. Selanjutnya coblos dengan benar menggunakan alat yang sudah disediakan seperti pake, jangan lupa untuk mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon. 
  8. Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara. 
  9. Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.

Syarat memilih

Syarat untuk menjadi pemilih dan ikut mencoblos diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut.
  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
  5. Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
  7. Jika telah memenuhi syarat, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di cekdptonline.kpu.go.id.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Putri Purnama)