Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
M Rodhi Aulia • 28 July 2023 17:51
Jakarta: Dalam setiap Pemilihan Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Debat pasangan calon dibutuhkan bagi para calon pemilih.
Mereka dapat mengetahui kualitas pasangan calon terhadap masalah tertentu. Tidak sekadar pemahaman, para calon pemilih dapat juga mengetahui kemampuan pasangan calon dalam memberikan solusi terkait permasalahan tersebut.
Begitu pula dalam Pemilu 2024. Sejauh ini KPU belum menentukan format dan waktunya.
Baca juga: Gen Z dan Milenial Dominasi Daftar Pemilih di DIY
Debat capres biasanya digelar dalam masa kampanye. Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu serentak 2024 berlangsung selama 75 hari, yakni dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
Pada Pilpres 2019 lalu, debat capres-cawapres digelar sebanyak 5 kali. Mulai dari Januari, Februari, Maret, hingga April 2019.
Debat dilakukan dalam rentang masa kampanye yang berlangsung sejak 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019 atau selama 202 hari.
Sementara Pilpres 2014, debat capres-cawapres juga digelar sebanyak lima kali. Sebanyak empat kali pada Juni dan sekali pada Juli. Masa kampanye khusus Pilpres berlangsung selama 31 hari atau sejak 4 Juni 2014 hingga 5 Juli 2014.