Ilustrasi. Foto: MI/Usman Iskandar
M Rodhi Aulia • 28 July 2023 17:48
Jakarta: Dalam setiap Pemilihan Umum (Pemilu) selalu ada tahapan yang disebut dengan masa tenang. Adapun pengertiannya adalah masa berlakunya larangan bagi semua peserta pemilu melakukan segala bentuk kampanye.
Masa tenang merupakan waktu jeda sebelum hari pemungutan suara. Penyelenggara pemilu menyediakan waktu agar peserta pemilu menghentikan semua aktivitas kampanye.
Baca juga: Kapan Kampanye Pemilu 2024? Cek Jadwal dan Lama Waktunya
KPU mengatur masa tenang dalam tahapan kampanye. Seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.