Jakarta: Masyarakat bisa tetap menggunakan hak suara pindah memilih jika tidak berada di tempat tinggal sesuai identitas saat hari pencoblosan. Namun, pemilih wajib mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menybut mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan online. Sebab, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana perundang-undangan.
"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty dikutip dari situs resmi KPU pada Senin, 31 Juli 2023.
Bagaimana caranya?
Mekanisme pindah memilih
Betty membeberkan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
"Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di-download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," kata Betty.
Lebih lanjut, pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja didapatkan oleh pemilih pindahan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.
"Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat," pungkasnya.