Putri Purnama Sari • 8 August 2023 12:41
Jakarta: Sebentar lagi, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD serta DPD pada 14 Februari 2024.
Indonesia pertama kali menerapkan sistem pemilu pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Indonesia telah menyelenggarakan 12 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014, dan 2019.
Adapun di Indonesia, ketentuan dan peraturan pemilu diatur dalam perundang-undangan. Aturan perihal pemilu ini juga diketahui sudah beberapa kali mengalami perubahan.
Aturan pemilu pertama kali ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Kemudian terdapat aturan baru yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dalam pemilu terdapat asas-asas yang terdiri dari beberapa hal yang biasa disebut asas “Luber Jurdil”, berikut adalah penjelasannya:
1. Langsung
Asas pertama yang dianut pemilu adalah asas langsung, asas ini mengharuskan siapapun pemilihnya dapat memberikan suara secara langsung dan tidak boleh diwakili oleh siapapun.
2. Umum
Asas umum memiliki arti bahwa seluruh warga negara yang telah mengikuti syarat ketentuan seperti sudah berumur 17 tahun dan telah terdaftar dalam tempat pemungutan suara untuk memilih.
3. Bebas
Asas bebas berarti bahwa seorang pemilih diwajibkan memberikan suaranya tanpa adanya suatu paksaan dari pihak tertentu.
4. Rahasia
Asas rahasia memiliki arti bahwa suara yang diberikan oleh pemilih di tempat pemilihan umum berlangsung yakni bersifat rahasia, dan hanya diketahui oleh pemilih tersebut.
5. Jujur
Asas jujur memiliki arti bahwa setiap pihak- pihak seperti penyelenggara, aparat pemerintah,pemilih ,dan lainnya yang terlibat dalam dalam pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari terjadinya kecurangan.
6. Adil
Asas adil mengandung arti bahwa setiap masyarakat Indonesia harus perlakuan secara adil dan sama rata terhadap pelaksana pemilu dan pemilih, tanpa ada hak pengistimewaan dan diskriminasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum.