PEMILUPEDIA: Ini 6 Asas Pemilu di Indonesia yang Wajib Diketahui
Putri Purnama Sari • 8 August 2023 12:41
Jakarta: Sebentar lagi, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD serta DPD pada 14 Februari 2024.
Indonesia pertama kali menerapkan sistem pemilu pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Indonesia telah menyelenggarakan 12 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014, dan 2019.
Adapun di Indonesia, ketentuan dan peraturan pemilu diatur dalam perundang-undangan. Aturan perihal pemilu ini juga diketahui sudah beberapa kali mengalami perubahan.
Aturan pemilu pertama kali ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Kemudian terdapat aturan baru yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dalam pemilu terdapat asas-asas yang terdiri dari beberapa hal yang biasa disebut asas “Luber Jurdil”, berikut adalah penjelasannya: