Media Indonesia • 23 March 2024 20:10
Jakarta: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya membawa berkas permohonan setebal 151 halaman. Itu tak termasuk bukti-bukti dan lampiran yang belum dilengkapi.
"Permohonan kami cukup tebal itu 151 halaman ya. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum," ujar Todung, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.
Todung mengatakan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti malam ini sebelum penutupan pendaftaran. Waktu pendaftaran gugatan PHPU hanya diberikan selama tiga hari pasca pengumuman hasil pemilu oleh KPU.
"Memang ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini insyaallah kita akan lengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita bandling hari ini. Insyaallah malam ini akan kita lengkapi dan kita siap untuk bersidang pada jadwal yang ditentukan oleh MK," jelas dia.
Baca Juga:
Tim Hukum Ketiga Paslon Siap Tunjukkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024 |