DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang. Sejumlah pasal sudah disepakati bersama dengan pemerintah, salah satunya gubernur dan wakil gubernur DKJ nantinya akan dipilih langsung oleh rakyat.
Setelah melakukan pembahasan panjang sejak 2022, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disepakati oleh DPR menjadi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
Produk UU ini adalah kesepakatan bersama antara Kemendagri dengan DPR RI. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak rancangan beleid ini.
Pengesahan UU DKJ dimulai oleh Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ bersama dengan pemerintah di depan Dewan Pimpinan DPR. Dari hasil laporan tersebut, ada sebanyak 743 daftar inventarisasi masalah yang sudah dibahas oleh pemerintah sampai akhirnya undang-undang ini disahkan.
Sejumlah pasal sudah disepakati bersama dengan pemerintah, seperti misalnya gubernur dan wakil gubernur DKJ yang nantinya akan dipilih langsung oleh rakyat. Serta penunjukan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi melalui Peraturan Presiden.
Sementara Ketua DPR Puan Maharani menilai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) harus dibiarkan dulu berjalan karena baru saja disahkan. Pernyataan ini menyikapi mencuatnya usulan DKJ diberi label ibu kota legislatif.
"Itu nanti tentu saja ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting ini kan bagaimana kemudian undang-undang ini bisa berjalan dahulu seperti yang sudah menjadi amanat undang-undangnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.