Respons Puan Maharani Soal Usulan DKJ Jadi Ibu Kota Legislatif

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Respons Puan Maharani Soal Usulan DKJ Jadi Ibu Kota Legislatif

Fachri Audhia Hafiez • 28 March 2024 14:54

Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menilai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) harus dibiarkan dulu berjalan karena baru saja disahkan. Pernyataan ini menyikapi mencuatnya usulan DKJ diberi label ibu kota legislatif.

"Itu nanti tentu saja ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting ini kan bagaimana kemudian undang-undang ini bisa berjalan dahulu seperti yang sudah menjadi amanat undang-undangnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Puan mengatakan pengesahan UU DKJ penting untuk beri kepastian hukum untuk Jakarta. Hal ini mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024 imbas kehadiran UU Ibu Kota Negara (IKN).
 

Baca juga: Pertimbangan DKJ Diusulkan jadi Ibu Kota Legislatif 

Selain itu, pembahasan UU DKJ sudah melibatkan banyak pihak hingga sepakat untuk disahkan. Saat dikonfirmasi peluang merevisi UU DKJ perihal usulan memberikan label, Puan menekankan perubahan tersebut memerlukan waktu.

"Kan bukannya tiba-tiba akan ada revisi, tapi untuk kemudian undang-undang ini bisa berjalan, juga perlu waktu jadi kita lihat dulu nanti bagaimana," jelas Puan.

DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024.

Rancangan beleid tersebut ditolak oleh fraksi PKS. Praktis hanya delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)