Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 28 March 2024 14:54
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menilai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) harus dibiarkan dulu berjalan karena baru saja disahkan. Pernyataan ini menyikapi mencuatnya usulan DKJ diberi label ibu kota legislatif.
"Itu nanti tentu saja ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting ini kan bagaimana kemudian undang-undang ini bisa berjalan dahulu seperti yang sudah menjadi amanat undang-undangnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Puan mengatakan pengesahan UU DKJ penting untuk beri kepastian hukum untuk Jakarta. Hal ini mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024 imbas kehadiran UU Ibu Kota Negara (IKN).
Baca juga: Pertimbangan DKJ Diusulkan jadi Ibu Kota Legislatif |