Fachri Audhia Hafiez • 28 March 2024 13:02
Jakarta: Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diusulkan jadi Ibu Kota Legislatif. Pertimbangannya, DKJ belum memiliki predikat kekhususan pascatak lagi jadi Ibu Kota.
"Bahwa ada predikat yang harus diberikan kepada Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama ibu kota legislatif," kata anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hermanto, dalam interupsinya pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Fraksi PKS mengusulkan hal itu, karena Jakarta memiliki kompleks parlemen. Belum ada gedung serupa yang dibangun di Ibu Kota Nusantara.
"Ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduk undang-undang. Sehingga disini lah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya label yang khusus," ujar Hermanto.
Pertimbangan lain, yakni mobilitas masyarakat di Jakarta yang tinggi. Khususnya, bila ada penyampaian aspirasi. Kegiatan itu dapat dilakukan di kompleks parlemen Senayan.
"Ini akan menyampaikan pendapatnya secara baik," ucap Hermanto.
Di sisi lain, dia menilai Jakarta telah memiliki historis yang sangat kuat sebagai sebuah wilayah khusus. Kemudian, sarana transportasi yang memadai.
"Transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap, laut, udara, darat, bisa dicapai ke Jakarta ini," kata Hermanto.
DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024.
Rancangan beleid tersebut ditolak oleh fraksi PKS. Praktis hanya delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang.