16 January 2024 15:13
Jakarta: Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pertemuannya dengan para kepala desa di Ambon, Maluku. Gibran siap dijatuhi sanski jika terbukti bersalah.
"Oh, silakan (dipanggil Bawaslu). Jika ada pelanggaran, misalnya tidak benar, kami siap disanksi dan dipanggil seperti kapan hari," ujar Gibran, Selasa, 16 Januari 2024.
Gibran diduga melakukan pelanggaran dalam kampanyenya karena bertemu dengan kepala desa di Ambon, pada 8 Januari 2024. Bawaslu Maluku mencatat ada sekitar 30 kepala desa yang turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Ambon.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, Bawaslu Maluku sedang melakukan proses klarifikasi dengan mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran. Bawaslu maluku juga masih mengkaji apakah kehadiran para kepala desa di acara tersebut melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Sedang dilakukan proses klarifikasi oleh jajaran kami di tingkat provinsi. Proses penanganannya nanti, kita punya waktu tujuh hari untuk diberikan keterangan tambahan," kata Puadi.