Polisi Sita Salinan Valas Rp7,4 Miliar Milik Firli

23 November 2023 11:08

Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Salah satunya, dokumen pencairan valas senilai Rp7,4 miliar. 

Bukti pertama yang disita yaitu dokumen penukaran vallas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7,4 miliar. Penukaran vallas ini tercatat sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Kedua, turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI. Di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021. 

Ketiga, menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan dengan Firli di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022.

Keempat, polisi menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode 2019 sampai 2022. Lalu menyita, 21 unit handphone dari para saksi.

Kemudian, 17 akun email, 4 unit flasdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga kartu e-money, satu buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruser. Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka.

Terakhir, penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya. Semua barang bukti elektronik yang disita telah dilakukan pemeriksaan di digital forensik.

Penyidik telah memeriksa 91 saksi. Lalu, meminta keterangan tujuh ahli yang meliputi empat orang ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu ahli digital forensik.

Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggelar perkara pada pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Hasilnya, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)