Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap pimpinan KPK agar dapat terpantau dan mencegah fitnah. Hal tersebut ia sampaikan saat menanggapi kasus Ketua KPK, Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Saya menyarankan, pimpinan KPK disadap oleh KPK sendiri. Jadi segala pembicaraannya bisa dipertanggungjawabkan, namun tampaknya belum pada rela, khawatir urusan personalnya ketahuan." kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Sebelumnya, di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan beredar foto pertemuan antara Firli dan SYL. Pertemuan itu terjadi di sebuah lapangan badminton di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.
Pertemuan antara pimpinan KPK dengan SYL, yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah tidak dibenarkan. Firli Bahuri dinilai melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 36 itu menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Sementara itu, Pasal 65 menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.