Jakarta: Sejumlah warga tampak keberatan terhadap aturan pemerintah yang membatasi barang bawaan dari luar negeri. Mereka mempermasalahkan jumlah barang oleh-oleh yang harus dibawa.
Nurhasanah, misalnya. Sebagai TKW, Nurhasanah kerap membawa oleh-oleh untuk keluarga, sehingga dia tidak setuju dengan aturan itu.
Hal senada juga disampaikan Sri. Jika barang bawaan dibatasi, dirinya tidak bisa leluasa membawa oleh-oleh yang banyak untuk anggota keluarga dan saudara. Terlebih kesempatan keluar negeri belum tentu bisa terjadi berkali-kali.
"Kan belum tentu ke sana (keluar negeri) lagi," ujar Sri, Sabtu, 16 Maret 2024.
Sementara Nasya menjawab diplomatis. Pro dan kontra adalah hal yang lumrah. Aturan itu bisa merugikan warga. Namun harus juga dilihat dari sisi untuk meredam barang impor yang bisa menenggelamkan produk lokal di pasaran.
"Menurut saya ini bentuk kontrol yang baik ya. Tapi harus dikaji juga sih sebenarnya dampaknya," ujar Nasya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai
memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan adanya aturan tersebut masyarakat yang kembali dari luar negeri harus sangat memperhatikan barang bawaannya, khususnya para pengusaha jasa titip (jastip) yang saat ini semakin menjamur.
Sebelumnya, Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau pada 10 Maret 2024.
Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mensosialisasikan Permendag tersebut. Adapun pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.
Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.