Para Penggadai Perkara

2 November 2024 23:43

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini diseret ke balik jeruji tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas vonis janggal yang membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tiga hakim PN Surabaya itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi dalam memutus perkara pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

Dari hasil penggeledahan di rumah tiga hakim tersebut, ditemukan uang miliaran dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Penyidik juga menemukan barang bukti uang dan catatan transaksi saat menggeledah kediaman Lisa Rachmat di kawasan Rungkut, Surabaya. Lisa Rachmat adalah pengacara Ronald Tannur.

Terkait kasus ini, bersama tiga hakim PN Surabaya, Lisa Rachmat juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Lisa diduga berperan sebagai pemberi suap.
 

Baca juga: 
Kejagung Buka Opsi Periksa Keluarga Ronald Tannur

Persidangan kasus Ronald Tannur memang sudah menyedot perhatian publik. Fakta-fakta dan alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap angin lalu oleh majelis hakim.

Tuntutan penjara 12 tahun yang disampaikan JPU dimentahkan semuanya oleh hakim dengan alasan tidak ada kecukupan bukti. Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas. 

Menanggapi vonis bebas saat itu, Ronald Tannur menyambutnya dengan tangisan. Pada 24 Juli 2024, Ronald melenggang dari jerat tuntutan pembunuhan dan penganiayaan.

Namun ternyata semuanya drama belaka. Fakta di balik vonis janggal ketiga hakim tersebut, ada uang yang berbicara. Tiga hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur dibom uang suap melalui Pengacara Lisa Rachmat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)