2 November 2024 23:43
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini diseret ke balik jeruji tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas vonis janggal yang membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tiga hakim PN Surabaya itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi dalam memutus perkara pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.
Dari hasil penggeledahan di rumah tiga hakim tersebut, ditemukan uang miliaran dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Penyidik juga menemukan barang bukti uang dan catatan transaksi saat menggeledah kediaman Lisa Rachmat di kawasan Rungkut, Surabaya. Lisa Rachmat adalah pengacara Ronald Tannur.
Terkait kasus ini, bersama tiga hakim PN Surabaya, Lisa Rachmat juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Lisa diduga berperan sebagai pemberi suap.
Baca juga: Kejagung Buka Opsi Periksa Keluarga Ronald Tannur |