1 November 2024 22:12
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong setelah sebagian masyarakat melihat ada kejanggalan dalam laporan itu. Pasalnya, dalam LHKPN Tom Lembong tercatat tidak memiliki rumah dan kendaraan.
Menurut KPK, penyelenggara negara yang tidak memiliki rumah dan kendaraan motor tidak termasuk kriteria mencurigakan yang harus diklarifikasi. Meski begitu, KPK sedang membandingkan laporan harta kekayaan terakhir Tom Lembong dengan laporan-laporan sebelumnya sebagai tindak lanjut penilaian sebagian publik soal laporan harta Tom.
Harta Tom Lembong menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom sebagai tersangka dugaan izin impor gula. Pada 2020, harta Tom tercatat mencapai Rp101,4 miliar.
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong |