KPK Dalami Kejanggalan LHKPN Tom Lembong

1 November 2024 22:12

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong setelah sebagian masyarakat melihat ada kejanggalan dalam laporan itu. Pasalnya, dalam LHKPN Tom Lembong tercatat tidak memiliki rumah dan kendaraan.

Menurut KPK, penyelenggara negara yang tidak memiliki rumah dan kendaraan motor tidak termasuk kriteria mencurigakan yang harus diklarifikasi. Meski begitu, KPK sedang membandingkan laporan harta kekayaan terakhir Tom Lembong dengan laporan-laporan sebelumnya sebagai tindak lanjut penilaian sebagian publik soal laporan harta Tom.

Harta Tom Lembong menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom sebagai tersangka dugaan izin impor gula. Pada 2020, harta Tom tercatat mencapai Rp101,4 miliar. 
 

Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong

Dalam laporan itu, Tom mengaku tidak memiliki rumah atau kendaraan motor. Hal ini pun menjadi sorotan sebagian publik.

KPK pun menyatakan akan memberikan data LHKPN Tom Lembong jika diminta penegak hukum lain. Namun hingga kini, Kejagung belum menanyakan berkas itu ke KPK.

"Apabila KPK diminta untuk memberikan data dukung, tentu KPK akan sangat terbuka, termasuk seperti penanganan-penanganan perkara sebelumnya," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Jumat, 1 November 2024.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus importasi gula, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)