Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengatakan tidak semua warga wajib mengikuti Tapera. Golongan yang diwajibkan ikut iuaran ini adalah pekerja dengan gaji di atas upah minimum (UMR).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan ikut Tapera. Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program ini.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pemerintah masih berhati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta untuk bisa mulai menabung Tapera. Pihaknya akan menyasar
aparatur sipil negara (ASN) untuk implementasi program.
"Sebanyak 3% nya belum berjalan, karena masih menunggu level peraturan teknis, kalau ASN diatur dengan Kementerian Keuangan, di luar ASN diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan teknis itu akan mengatur 3% itu dari apa? apakah dari gaji pokok? atau dari
take home pay? saya udah bayangkan kalau diambil dari
take home pay pasti ribut," jelas Heru.
"Karena ASN sekarang gajinya gede-gede, apalagi pegawai BUMN. ASN saja sudah gede-gede, ada tukin dan lainnya," imbuhnya.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi isu potongan Tapera senilai 3% tersebut. Menurutnya, iuran Tapera sangat memberatkan masyarakat karena ekonomi belum stabil.
"Ekonomi kita belum stabil, pekerja dengan gaji Rp 10 juta misalnya harus membayar potongan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PPH 21 yang naik 2%, lagi Tapera 2,5%, kalau ditotal-total hampir Rp800 ribu. Ini cukup berat apalagi pemerintah tidak memberikan kebijakan intervensi," katanya dalam tayangan di Metro TV, Senin, 7 Oktober 2024.
Trubus menilai kebijakan pemerintah ini sangat merugikan pekerja. Apalagi, daya beli masyarakat kian menurun akhir-akhir ini.
"Ini mengutip uang masyarakat, karena belum ada jaminan kepastian dari pemerintah pembayar Tapera akan mendapatkan rumah dalam jangka 40 sampai 50 tahun, belum ada jaminan. Apalagi masyarakat sendiri dihadapkan dengan daya beli yang semakin turun dan
gelombang PHK," tutur Trubus.
Ia pun mengatakan bahwa perusahaan belum tentu mau berkompromi dengan adanya Tapera. "Bisa jadi mereka mengambil langkah mem-PHK karyawan karena tidak sanggup bayar Tapera," kata Trubus.
Berikut rincian daftar potongan gaji pekerja:
1. PPh 21 sebesar 5-35% sesuai penghasilan bekerja.
2. BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua 5%, dibayarkan perusahaan 3,7%, dibayar pekerja 2%.
3. Jaminan kecelakaan kerja (JKK) 0,24?n Jaminan Kematian (JKM) 0,3%
4. BPJS Kesehatan potongan per bulan 5%, dibayarkan perusahaan 4%, dibayar pekerja 1%.
5. BPJS Ketenagakerjaan jaminan pensiun 3%, dibayar perusahaan 2%, dibayar pekerja 1%.
6. Tapera 3%, dibayar perusahaan 0,5%, dibayar pekerja 2,5%