4 June 2024 12:01
Sebanyak 34 dari 37 calon haji asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang tertangkap oleh Askar di Madinah karena menggunakan visa haji palsu untuk menunaikan ibadah haji dipulangkan.
Sementara tiga lainnya selaku koordinator yakni SC, SY, dan Ma masih berada di Kejaksaan Saudi di Madinah. Mereka akan menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 34 WNI dibebaskan tanpa diberikan sanksi berupa denda maupun deportasi.
Belum diketahui alasan pasti ke-34 WNI tersebut bisa bebas dari sanksi. Diduga kuat sanksi tidak dijatuhkan karena mereka belum mengambil ihram dan miqat.
| Baca juga: 37 WNI Non Visa Haji Ditangkap Aparat Arab Saudi |