34 dari 37 WNI Pemegang Visa Non Haji Dideportasi

4 June 2024 12:01

Sebanyak 34 dari 37 calon haji asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang tertangkap oleh Askar di Madinah karena menggunakan visa haji palsu untuk menunaikan ibadah haji dipulangkan.

Sementara tiga lainnya selaku koordinator yakni SC, SY, dan Ma masih berada di Kejaksaan Saudi di Madinah. Mereka akan menjalankan proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 34 WNI dibebaskan tanpa diberikan sanksi berupa denda maupun deportasi.

Belum diketahui alasan pasti ke-34 WNI tersebut bisa bebas dari sanksi. Diduga kuat sanksi tidak dijatuhkan karena mereka belum mengambil ihram dan miqat.
 

Baca juga: 37 WNI Non Visa Haji Ditangkap Aparat Arab Saudi

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary juga mengingatkan untuk tidak nekat berhaji tanpa visa haji. Pihak Saudi hanya akan menerima visa haji reguler dan visa haji khusus serta visa haji mujamalah atau mereka yang memang diundang berhaji oleh Kedubes Arab Saudi.

"Berdasarkan pengakuan 34 orang jemaah yang sudah pulang, mereka menyampaikan bahwa mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji dan mereka dijanjikan oleh seorang oknum, oleh seorang mukimin warga negara Indonesia juga yang tinggal di Mekkah untuk mendapatkan tasrih haji dan masing-masing bayar sebesar 4.600 riyal Arab Saudi," kata Yusron.

Saat ini, pengetatan akses masuk ke kota suci Makkah sudah dilakukan. Mereka yang tidak memiliki visa haji diminta untuk tidak nekat berhaji.

Sanksi bagi yang melanggar akan dikenakan denda 10 ribu riyal dan deportasi ke negara asal serta tidak boleh datang ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)