Pimpinan dan Dewas KPK Diminta Hanya Sampaikan Pernyataan di Konferensi Pers

Fachri Audhia Hafiez • 21 November 2024 08:00

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar calon pimpinan (capim) maupun calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 tak melayani wartawan yang melakukan wawancara cegat atau doorstop. Dia menilai pernyataan cukup diberikan melalui konferensi pers.

"Kalau perlu menurut saya level Pimpinan dan Dewas itu konferensi persnya harus hanya konferensi pers resmi. Jangan ada ada doorstop pak," kata Habiburokhman saat Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Dewas KPK Benny Mamoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Menurut Habiburokhman, melayani doorstop hanya akan menimbulkan kesalahpahaman. Lalu, berakhir dengan perseteruan antar pimpinan dan lembaga.

"Kita capek periode kemarin itu antara pimpinan dan Dewas seolah-olah berbalas pantun di media. Ada seperti saling sindir, saling perang statement, kenapa nggak masing-masing jalankan saja implementasikan sikapnya melalui kebijakan-kebijakan di instansi masing-masing," ujar dia.

Sebab, lanjut dia, pernyataan yang disampaikan bisa menyebabkan multitafsir. Hal itu sering terjadi di KPK periode 2019-2024.

"Kalau mau panggil ya tinggal panggil, kadang-kadang seolah-olah seperti ada doorstop dan lain sebagainya lalu ditafsirkan orang macam-macam," ujar Habiburokhman.
 

Baca juga: 

Calon Dewas Sebut Banyak yang Merasa Jago di KPK



Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif. Lembaga di tingkat eksekutif lebih mengedepankan kinerja daripada berbicara. Sedangkan eksekutif bekerja dengan tindakan nyata.

"Posisi bapak di rumpun eksekutif nanti, memang berbeda dengan kami di legislatif. Kami ini berbicara kerja kami dari berbicara kami kalau bapak dan pimpinan KPK bukan di bicaranya tapi di tindakan nyatanya," ujar Habiburokhman.

Dia menyarankan agar kedepannya pernyataan dari KPK hanya berasal dari satu pintu saja. Pimpinan dan Dewas bisa menunjuk seorang juru bicara (jubir) untuk mewakilinya. Seorang jubir pun harus dibatasi tugasnya hanya seputar perkara.

"Jadi kalau mau memberikan keterangan pers memang, ditunjuk saja misalnya seorang jubir yang resmi dan hanya berbicara apa yang ditugaskan oleh institusinya. Bukan menyampaikan apa pendapatnya, disuruh menyampaikan kasus saja yang disampaikan mungkin itu," ujarnya.

Terhadap hal itu, Benny Mamoto sepakat dengan usulan Komisi III DPR. Benny mengatakan segala macam rilis lebih tepat diserahkan kepada jubir.

Pasalnya, lanjut dia, terkadang pimpinan atau Dewas tak siap jika harus melayani pertanyaan saat doorstop. "Memang kadang tidak siap ditanya data belum punya penguasaan kasus belum lengkap akhirnya hanya sepotong dan itu yang dimaknai berbeda oleh publik dan itu sangat merugikan institusi," ujar Benny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)