25 October 2024 13:04
Jakarta: Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kini ditahan di cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru hanindyo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebagai tersangka pemberi suap kepada tiga hakim. Istri dari hakim Edintuah Damarik juga turut dibawa oleh Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyebut, keempat tersangka kini menghuni rutan bersama 43 tahanan lain. Di sisi lain, Mahkamah agung (MA) menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi usai kasus ini diajukan pengacara keluarga korban.
BACA : Ronald Tannur Masuk Daftar Cekal Imigrasi sejak Agustus 2024 |