3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Kini Ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya

25 October 2024 13:04

Jakarta: Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kini ditahan di cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru hanindyo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebagai tersangka pemberi suap kepada tiga hakim. Istri dari hakim Edintuah Damarik juga turut dibawa oleh Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyebut, keempat tersangka kini menghuni rutan bersama 43 tahanan lain. Di sisi lain, Mahkamah agung (MA) menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi usai kasus ini diajukan pengacara keluarga korban.
 

BACA : Ronald Tannur Masuk Daftar Cekal Imigrasi sejak Agustus 2024

Sementara itu, pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan tim penyidik pidana kasus Kejagung di gedung kejaksaan tinggi Jawa Timur pada hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Sebelumnya, tersangka Ronald Tannur dijerat tiga pasal berlapis. Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Sehingga dari pasal tersebut, Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. 

Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com