Ronald Tannur Masuk Daftar Cekal Imigrasi sejak Agustus 2024

Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Ronald Tannur Masuk Daftar Cekal Imigrasi sejak Agustus 2024

Falentinus Hartayan • 25 October 2024 06:05

Surabaya: Pasca-pembatalan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung, keberadaan Ronald Tannur masih belum diketahui. Namun, Ronald Tannur telah dicekal berpergian keluar negeri sejak awal Agustus 2024.

Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya, I Gusti Bagus M Ibrahiem, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sudah masuk daftar cegah tangkal terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2024,” ujar I Gusti Bagus M Ibrahiem, Kamis, 24 Oktober 2024.

I Gusti Bagus M Ibrahiem menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang keberadaan Ronald Tannur.
 

Baca juga: MA Kecewa Perilaku 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

“Nanti kami akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan data perlintasan yang bersangkutan apakah ada di Indoneisa atau dimana,” terang dia.

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung telah membatalkan putusan bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Mahkamah Agung menghukum dengan pidana penjara 5 tahun.

Kasus Ronald Tannur yang didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti ini menjadi perhatian publik setelah putusan bebas majelis hakim di Pengadlan Negeri Surabaya yang dinilai kontroversial. 

Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan bebas itu ke Mahkamah Agung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)