Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Falentinus Hartayan • 25 October 2024 06:05
Surabaya: Pasca-pembatalan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung, keberadaan Ronald Tannur masih belum diketahui. Namun, Ronald Tannur telah dicekal berpergian keluar negeri sejak awal Agustus 2024.
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya, I Gusti Bagus M Ibrahiem, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sudah masuk daftar cegah tangkal terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2024,” ujar I Gusti Bagus M Ibrahiem, Kamis, 24 Oktober 2024.
I Gusti Bagus M Ibrahiem menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang keberadaan Ronald Tannur.
Baca juga: MA Kecewa Perilaku 3 Hakim Kasus Ronald Tannur |