Sejumlah Cakada Batal Rebut Suara Rakyat di Pilkada 2024

26 November 2024 08:37

Sejumlah calon kepala daerah (cakada) batal bertanding merebut suara rakyat pada 27 November 2024. Sebab, mereka tersangkut kasus pelanggaran hukum.

Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terpaksa mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersangkut kasus korupsi yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi. Walaupun tahapan Pemilihan Gubernur Bengkulu tetap berjalan, namun Rohidin Mersyah secara fisik berada di tahanan KPK.
 

Baca juga: Panglima Sebut Puluhan Prajurit TNI Jadi Calon Kepala Daerah

Cakada lainnya yang batal ikut Pilkada adalah Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah. Pada 1 November lalu, paslon ini didiskualifikasi karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petahana.

Kasus pembatalan cakada juga terkado di Kota Metro, Lampung. KPU Kota Metro membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman karena berdasarkan putusan pengadilan terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu.

KPU Provinsi Lampung sempat menyatakan akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk mengkaji pembatalan paslon Wahdi-Qomaru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)