Gibran Tak Minat Menanggapi Putusan MK

16 October 2023 17:18

Surakarta: Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming mengaku tidak mengikuti informasi sidang gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia memilih sibuk bekerja.

"Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat). Putusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, Senin, 16 Oktober 2023.

Gibran merasa tidak perlu menanggapi putusan MK. Gibran meminta publik tidak mengira-ngira, menuduh, atau ramai-ramai mendemo putusan MK.

"Tidak ada tanggapan. Dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu," terang Gibran.

MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.

"Memutuskan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Anwar mengatakan para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)