Jakarta: Pengusiran dan penyerobotan lahan terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Beredar video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Nenek berusia 81 tahun tersebut mengalami kekerasan fisik dan pengusiran dan penyerobotan lahan di rumahnya yang sudah dihuni sejak 2011.
Kronologi pengusiran dengan kekerasan
Kejadian berlangsung pada 4 Agustus 2025 saat sekelompok orang mendatangi rumah Nenek Elina. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut sudah berpindah tangan. Pada 6 Agustus rumah Elina kembali didatangi sekelompok orang. Dia kemudian dikeluarkan dari rumah secara paksa. Akibatnya Elina mengalami luka di wajah dan lengan.
Beberapa hari kemudian, rumah Elina diratakan dengan alat berat, sementara peraboran dan dokumennya dibawa paksa.
"Pengosongan dan penghancuran rumah dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan. Juga tidak disertai pengawalan atau pendampingan aparat kepolisian," kata kuasa hukum Elina, Wiliem Mintarja.
Namun, pihak Samuel bahwa dia telah membeli rumah dan lahan tersbeut dari seseorang bernama Elisa, yang disebut sebagai saudara korban Elina, dan telah meninggal dunia.
"Soal itu rumah bersengketa atau lahan masih bermasalah yang diakui oleh Samuel itu adalah hak miliknya. Nah, tapi yang kita kecam adalah tindakan yang brutal. Tindakan yang mereka lakukan adalah kekerasan terhadap seorang nenek," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Dua orang jadi tersangka
Polda Jawa Timur bergerak cepat dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Samuel dan MY. Keduanya kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.
Sumber: Redaksi Metro TV