Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Mula Hari Ini

1 June 2026 14:57

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selama tiga bulan ke depan. Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi wajib pajak di wilayah Jakarta yang melakukan pembayaran pajak terutang.

Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni 2026. Melalui program ini, nantinya masyarakat dapat memperoleh keringanan berupa penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak. 
 

Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026


Berdasarkan informasi dari akun resmi Humas Pajak Jakarta ini menyebut bahwa program pemutihan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Nantinya program ini juga akan memberikan sejumlah keringanan seperti penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan.

Sehingga nantinya masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini secara baik dan juga bijak agar dapat menyelesaikan kewajiban tanpa perlu dikenai biaya tambahan. Selain itu, DKI pada tahun ini juga menjadi salah satu daerah yang memberlakukan program pemutihan pada tahun 2026. 

Sebelumnya sejumlah daerah lain juga telah menerapkan program serupa seperti misalnya Jawa Tengah, Bali, serta Provinsi Bengkulu.

(Nopita Dewi)