1 June 2026 14:57
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selama tiga bulan ke depan. Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi wajib pajak di wilayah Jakarta yang melakukan pembayaran pajak terutang.
Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni 2026. Melalui program ini, nantinya masyarakat dapat memperoleh keringanan berupa penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak.
| Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 |