Muhammad Adyatma Damardjati • 7 August 2026 16:35
Jakarta: Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menepis tudingan lamban dalam mengusut kasus penemuan nyaris seribu pucuk senjata di sebuah sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Keterlambatan tindak lanjut yang dikeluhkan oleh pihak yayasan rupanya dipicu oleh adanya transisi dan penyesuaian dasar laporan hukum.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya tidak diam di tempat dan telah melakukan tindakan langsung sejak penemuan pertama.
"Jadi awalnya kan sesaat setelah tanggal 10 Juli tentunya kan polisi terima laporan model A. Beberapa hari kemudian si pihak yayasan membuka laporan baru gitu lho," ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Joko membeberkan bahwa perubahan skema pelaporan dari Model A menjadi laporan baru tersebut membuat polisi harus melakukan penyesuaian prosedur. Langkah penyelidikan yang sebelumnya sudah dirancang terpaksa diubah guna mengakomodasi laporan resmi susulan yang diajukan sendiri oleh pihak yayasan.
"Artinya yang awalnya kita sudah mau melangkah berdasar laporan A, kemudian pelapor menghendaki dengan dasar laporan yang dibuat tanggal 15," ungkapnya.
Menyikapi desakan dari pihak sekolah terkait adanya fasilitas menyerupai bunker yang hingga kini masih terkunci, Joko memastikan kepolisian tidak tinggal diam. Ia menyatakan kesiapan penyidik untuk segera menerjunkan tim guna mendampingi proses pembongkaran paksa ruangan tersebut.
"Kalau memang permintaan pasti akan kita laksanakan nanti pihak yang berkepentingan. Tentunya itu sudah ada komunikasi ya antara pihak yang melaporkan atau pihak yang TKP pihak yayasan dengan si penyidik," tegas Joko.
Langkah kooperatif dari kepolisian ini merupakan respons atas kekecewaan pengurus yayasan baru yang sebelumnya merasa aparat lamban dalam menangani barang bukti peninggalan mantan Ketua Yayasan berinisial IWD. Pihak yayasan mendesak agar seluruh area yang digembok oleh IWD segera dibongkar demi memastikan tidak ada lagi sisa senjata atau barang terlarang yang dapat mengancam kelancaran kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah tersebut.