Aniaya Junior hingga Tewas, 4 Prajurit TNI AU Terancam Dipecat

16 September 2026 23:06

Jakarta: Empat prajurit TNI Angkatan Udara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan tiga junior di kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan pemecatan dari dinas. Penganiayaan tersebut menyebabkan Serda Ahmad Muzammil Fariza meninggal dunia.

Keempat tersangka yakni Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. 

Danpuspomau Marsda TNI Daan Sulfi mengatakan para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, mulai dari penganiayaan bersama-sama hingga penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman di atas tujuh dan sembilan tahun. Di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat, apalagi kalau sudah lebih dari satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan dalam konferensi pers di Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, Rabu, 16 September 2026, dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Rabu 16 September 2026.

Daan menjelaskan kasus tersebut bermula dari persoalan senior dan junior. Salah satu tersangka, Serda MTS, disebut merasa tersinggung terhadap sikap juniornya.

"Seniornya meminta tolong untuk memasukkan data namanya ke pesawat Angkatan Udara karena akan tugas luar ke luar kota. Nah, jadi masalahnya di situ," ujar Daan.

Menurut Daan, saat sedang berbicara dengan juniornya, pintu kemudian ditutup sehingga MTS merasa tersinggung. MTS lalu mengajak Serda MAD dan JM menemui tiga juniornya.

"Harapannya mungkin senior itu ya, dia tutup ataupun sopannya bagaimana, timbul ketersinggungan di sana," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Serda Ahmad dianiaya oleh tersangka JM hingga tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Sementara itu, orang tua korban, Toni Eko Prasetyo, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. 

"Hukuman harapannya sesuai dengan perbuatan yaitu menghilangkan nyawa anak kami, tentunya divonis sesuai dengan seberat-beratnya dan setimpal mungkin," kata Toni.

Jenazah Serda Ahmad telah dimakamkan di pemakaman umum Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Keluarga berharap proses penyelidikan hingga hukum dapat diselesaikan secara transparan.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X