2 July 2026 15:49
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru itu merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Bergizi Gratis berinisial LMI.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya. Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 2 Juli 2026.
Syarif mengungkapkan peran LMI. Pada 2025, LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan food tray ditentukan tersangka LMI.
"Jadi perannya adalah pada tahun 2025 saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan food tray itu," ungkap Syarif Sulaeman.