Kejagung Duga Ada Keterlibatan Oknum di Korupsi Tata Kelola MBG

Kejaksaan Agung. Dok. MI

Kejagung Duga Ada Keterlibatan Oknum di Korupsi Tata Kelola MBG

Achmad Zulfikar Fazli • 2 July 2026 14:52

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus ada keterlibatan oknum TNI, Kolonel CPU BU, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Perkara ini terkait pengadaan motor listrik untuk BGN.

“Jadi berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG kami menemukan keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat Sekertaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, dan penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Syarief mengatakan pihaknya tidak bisa memproses oknum tersebut. Sehingga, penanganan perkara dilakukan koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Kami Pidsus tidak bisa memproses, atau mentersangkakan TNI aktif, itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk diproses,” ujar Syarief.

Syarif membeberkan peran BU dalam perkara ini. Sebagai PPK, BU terlibat praktik lancung dalam pengadaan motor listrik.

“Sebagai PKK, di situlah ikut mengatur seperti penggelembungan harga, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu memang dilakukan PPK dan penyedia yang sudah dilakukan penahanan,” ujar Syarief.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Jakarta. Metrotvnews.com/Arbida

Sementara itu, Direktur Penindakan (Dirdik) pada Jampidmil Brigadir Jenderal Andi Suci Agustiansyah mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas terkait keterlibatan TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Dia memastikan penyidikan akan dilakukan secara koneksitas dengan Dirdik Jampidsus.

“Selanjutnya tentu kami akan komunikasi terus dengan Direktur Penyidikan (Jampidsus), sehingga proses penyidikan yang dilakukan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar Andi.

BU saat ini berstatus saksi dan sudah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Namun, Jampidmil akan kembali memeriksa BU untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

“Di penyidikan Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, maka kami akan memeriksa kembali sebagai saksi di penyidikan koneksitas, karena di koneksitas ini perlu ada pemeriksa dari Polisi Militer dan Auditor Militer,” ujar Andi.

(Achmad Zulfikar Fazli)