Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Metro TV/Satrio
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Achmad Zulfikar Fazli • 2 July 2026 14:01
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka merupakan pegawai BGN.
“Pada beberapa hari yang lalu kami menetapkan satu tersangka lagi, yaitu saudara LMI, ini selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan sekarang Sekertaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Syarief membeberkan peran LMI dalam perkara ini. Pada 2025, LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan food tray ditentukan tersangka LMI
“Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian untuk saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng tersebut,” ujar Syarief.
.jpg)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok MI
LMI sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Pada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Tipikor jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Syarief.