15 October 2026 01:44
Kepolisian bertindak tegas menyikapi aksi premanisme berkedok penagihan utang dengan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam insiden bentrokan antara kelompok debt collector dan warga di Kudus, Jawa Tengah.
Dari total 24 orang yang telah berstatus tersangka tersebut, polisi merinci 21 orang di antaranya merupakan anggota debt collector yang terjun ke lapangan, sementara tiga orang lainnya adalah pihak yang menyewa atau menggunakan jasa penagihan utang tersebut.
Berdasarkan keterangan warga setempat, bentrokan bermula ketika kelompok penagih utang ini diduga berupaya menarik dan merampas sebuah mobil secara paksa dan anarkis. Massa debt collector tersebut bahkan dilaporkan membawa senjata tajam untuk mengintimidasi warga dalam proses penarikan kendaraan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan pihaknya tidak menoleransi segala bentuk aksi premanisme dalam penyelesaian utang piutang. Para pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta ancaman perbuatan melawan hukum.
Selain menyita tujuh unit kendaraan dari lokasi kejadian, kepolisian juga tengah memeriksa PT JMS guna mendalami keterlibatan perusahaan tersebut dalam penyediaan jasa penagihan utang yang berujung anarkis.