Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Rieke Soroti Perbedaan Data KNKT dan Aparat

30 September 2026 13:45

Bogor: Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan adanya perbedaan hasil antara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polda Metro Jaya terkait kecelakaan maut KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Rieke meminta persoalan tersebut dibuka secara terang agar penyebab dan penanganan kasus dapat diketahui secara jelas.

Rieke menyoroti kasus Argo Bromo. Menurut dia, terdapat perbedaan yang perlu diperjelas antara hasil yang disampaikan KNKT dan aparat penegak hukum.

“Terkait Argo Bromo, ini ada perbedaan antara KNKT dengan aparat penegak hukum, ini juga harus dibuka,” kata Rieke saat Komisi XIII melakukan peninjauan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu 30 September 2026, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV. 

Rieke juga meminta adanya audit terhadap sistem persinyalan digital yang berkaitan dengan perjalanan kereta api. Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya perlu melihat kejadian, tetapi juga sistem digital yang digunakan.

“Apakah ada audit terhadap digital signaling, kemudian ekosistem digitalnya, termasuk juga pengadaan-pengadaan digital yang ada di Imigrasi dan Pemasyarakatan dan juga perkeretaapian,” ujarnya.

Menurut Rieke, pemeriksaan terhadap sistem digital tersebut penting untuk melihat bagaimana pengadaan hingga penggunaannya dalam sistem perkeretaapian. Ia meminta persoalan tersebut turut menjadi bagian yang dibuka dalam penanganan kasus Argo Bromo.

Diketahui, Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial AN, 37. AN merupakan masinis kereta api Argo Bromo Anggrek,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2026, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 29 September 2026.

AN dipersangkakan Pasal 323 dan atau 324 dan atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukumannya maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” ungkap Anom.

Penyidik menetapkan AN setelah melakukan serangkaian penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation. Sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa, disertai analisis rekaman CCTV, data logger, rekaman komunikasi PKP dan masinis, serta pengamanan barang bukti dan dokumen operasional.

“Atas peristiwa tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Kamneg melakukan serangkaian penyidikan dengan menggunakan pendekatan scientific crime investigation,” ujar Anom.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X