Evakuasi korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Foto: Antara
KAI Beri Pendampingan Pegawai terkait Insiden Kecelakaan di Bekasi Timur
Insi Nantika Jelita • 29 September 2026 19:32
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terlibat dalam kasus kecelakaan KRL 5568A Commuter Line dengan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. KAI juga menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan tertulis dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 29 September 2026.
Lebih lanjut, Anne mengatakan bahwa KAI menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan tersebut. Ia memastikan perusahaan tetap kooperatif dalam mendukung penanganan insiden yang dilakukan oleh pihak berwenang.
"Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tutur Anne.
Di sisi keselamatan, KAI bersama DJKA Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional. Anne menegaskan, setiap rekomendasi keselamatan, akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional.
"Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” ujar Anne.
KAI akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait, mendukung proses hukum yang berlangsung, memberikan pendampingan kepada pegawai sesuai ketentuan perusahaan, serta menjalankan tindak lanjut rekomendasi KNKT untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek jadi tersangka, dalam insiden kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Polisi menyebut masinis terlambat melakukan pengereman, meskipun sinyal lintasan berfungsi normal.

Petugas memeriksa gerbong KRL Commuter Line pasca bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek jurusan Gambir–Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Paramayuda/zk.
Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menjelaskan, berdasarkan pra-rekonstruksi, rambu sinyal pengulang dan sinyal utama sudah terlihat jelas dari jarak yang sangat memadai. Sehingga masih dimungkinkan melakukan pengereman darurat dari jarak yang memungkinkan.
"Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat," kata Rizka.
Polda Metro Jaya memastikan sistem sinyal utama dan pengulang saat kejadian berfungsi normal serta saling tersinkronisasi. Sementara itu, penetapan vonis kelalaian sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim di persidangan.
"Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan," ujar Rizka.