Jakarta: Upaya pemerintah untuk memperpendek masa tunggu haji Indonesia, ini memasuki babak baru. Di mana Kementerian Haji dan Umrah tidak hanya mengevaluasi sistem antreannya, tetapi juga membersihkan data pendaftar, mengubah formulasi pembagian kuotanya, sampai dengan mengkaji kemungkinan tambahan kuota.
Antrean haji dipangkas jadi 14 tahun
Kalau sebelumnya antrean
haji terlama bisa mencapai rata-rata 40 tahun, berubah setelah dilakukan penyesuaian formula dan juga validasi data. Dari 40 tahun sebagai masa tunggu terlama, rata-rata antrean kemudian turun menjadi 26 tahun setelah adanya perubahan formula.
Kemudian setelah data jemaah ini divalidasi, rata-rata antrean faktual dihitung sekitar 14 tahun, jauh lebih pendek dibandingkan harus menunggu sampai dengan 40 tahun. rata-rata antrean faktual dihitung sekitar 14 tahun, jauh lebih pendek dibandingkan harus menunggu sampai dengan 40 tahun.
Pemerintah validasi data jemaah haji
Selanjutnya, untuk bisa mendapatkan gambaran antrean yang lebih faktual, pemerintah melakukan validasi ada sekitar 5,7 juta data jemaah haji. Dan dari 5,7 juta data jemaah haji yang divalidasi, hasilnya ada sekitar 400 ribu yang dinyatakan datanya itu tidak valid alias invalid.
Setelah dilakukan pembersihan data, rata-rata masa tunggu faktual ini diperkirakan sekitar 14 tahun. Angka ini bisa dikatakan menggambarkan kondisi antrean berdasarkan data yang telah divalidasi, bukan penambahan kuota tahunan hingga dua kali lipat.
Masa tunggu haji antarprovinsi
Selain itu, perubahan lain juga dilakukan pemerintah melalui formula pembagian kuota antarprovinsi. Untuk 2026, Kementerian Haji menggunakan proporsi daftar tunggu masing-masing provinsi terhadap daftar tunggu secara nasional. Ini dilakukan sebagai dasar pembagian kuota, bukan semata-mata berdasarkan jumlah penduduk muslimnya saja.
Formulasi ini membuat estimasi masa tunggu administratif antarprovinsi menjadi sekitar 26,4 tahun saja. Sebelumnya terdapat memang kesenjangan yang sangat besar begitu. Jadi masa tunggu misalnya di Sulawesi Selatan disebut dapat mencapai 47 tahun.
Di Kabupaten Maluku Barat Daya bisa lebih pendek, 11 tahun. Jadi bisa berbeda-beda antara satu provinsi dengan provinsi lain dan tidak lagi dihitung atau diformulasikan berdasarkan data penduduk muslim Indonesia. Tapi berdasarkan data provinsi begitu, kuota provinsi yang bisa berbeda-beda.
Namun pemerataan masa tunggu ini juga berarti ada daerah yang memperoleh tambahan kuota, tapi ada daerah lain juga yang kuotanya justru berkurang. Misalnya begini di Jawa Timur memperoleh tambahan sekitar 7.255 kuota, sementara di Jawa Barat justru mengalami pengurangan sekitar 9.083 kuota, dan di Sumatera Utara juga berkurang sekitar 2.415 kuota.
Artinya salah satu konsekuensi dari upaya untuk memeratakan antrean ini adalah perubahan siapa yang memperoleh kesempatan untuk berangkat pada tahun berjalan.
Skema biaya haji 2027
Semakin besar porsi dana yang digunakan untuk membantu biaya jemaah yang berangkat, artinya semakin kecil ruang nilai manfaat yang dapat dialokasikan bagi jemaah yang masih menunggu. Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH juga menyebut pada tahun 2026, pihaknya menyalurkan lebih dari Rp2,06 triliun nilai manfaat tahap pertama kepada sekitar 5,7 juta jemaah yang masih dalam masa tunggu.
BPKH menegaskan bahwa alokasi nilai manfaat untuk jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu perlu dijaga secara proporsional. Per Juli 2026, dana haji tercatat mencapai Rp182,34 triliun. Jadi dalam simulasi BPKH, jika BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah dengan komposisi 40% Bipih dan 60% nilai manfaat.
Jadi kebutuhan nilai manfaat diperkirakan mencapai Rp12,98 triliun. Sementara nilai manfaat yang diproyeksi tersedia untuk BPIH setelah memperhitungkan berbagai alokasi itu hanya sekitar Rp6,115 triliun. Artinya dalam skenario tersebut terdapat potensi selisih negatif sekitar Rp6,87 triliun.
3 jalur memperpendek antrean
Ada setidaknya tiga jalur yang sedang dan telah ditempuh oleh pemerintah untuk upaya formulasi baru ini. Jadi pertama yakni membersihkan data calon jemaahnya. Yang kedua yakni dengan mengubah formula distribusi kuotanya. Dan yang ketiga adalah mencari tambahan kapasitas keberangkatan melalui kerja sama dengan Arab Saudi.
Tapi masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda-beda. Pembersihan data ini bisa mengubah ukuran antrean secara faktualnya.
Kalau perubahan formula kuota ini bisa menggeser kesempatan keberangkatan antardaerah. Sementara kalau tambahan kuota ini membutuhkan kesepakatan yang lebih besar lagi. Artinya kesepakatan dengan Arab Saudi sekaligus kesiapan pembiayaan dan juga pelayanannya.
Karena itu memang keberhasilan kebijakan pemendekan antrean ini bukan hanya diukur dari berapa tahun masa tunggunya berkurang. Tetapi juga dari sejauh mana hak calon jemaah yang telah mendaftar ini tetap terlindungi. Jadi kita lihat bahwa distribusi kuota dapat dipertanggungjawabkan.
Dan keuangan haji itu bisa tetap berkelanjutan. Tapi apa pun yang saat ini sedang dilakukan pemerintah. Sekali lagi diharapkan ini bisa nantinya membuat formulasi yang benar-benar nyaman begitu.
Sumber: Redaksi Metro TV