Rasa malu sepertinya sudah hilang pada sebagian pejabat di negeri ini. Bukannya memberi teladan hidup sederhana kepada masyarakat, mereka bahkan terang-terangan memamerkan harta kekayaan yang dimiliki di media sosial.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana Wijayanto, salah satu contohnya. Ia kini tengah jadi sorotan. Selain karena kebiasaan pamer tas dan barang mewah lain di media sosial yang jadi cibiran netizen, Reihana juga tengah ditelusuri hartanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang disampaikannya kepada lembaga antirasuah, ia hanya memiliki harta senilai Rp2,7 miliar.
Jumlah itu, menurut KPK, dianggap terlalu sedikit karena tidak sesuai dengan masa jabatannya yang sudah 14 tahun. Selain itu, saat diklarifikasi di KPK, pernyataan yang disampaikan Reihana juga tidak sesuai dengan dokumen LHKPN yang dilaporkan. Usut punya usut, ternyata laporan itu dibuat oleh stafnya dan tidak pernah diubah dalam lima tahun terakhir. KPK yang telah mengantongi data perbankan Reihana berencana kembali memanggil Kepala Dinkes Lampung itu pekan depan untuk dimintai klarifikasi.
Persoalan harta pejabat yang dianggap tidak wajar ini bukan kali pertama terjadi. Publik tentu belum lupa kasus yang menimpa Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang dicopot dari jabatan. Rafael bahkan kini telah menjadi tersangka karena terbukti terlibat pencucian uang dan gratifikasi.
Semua itu terbongkar setelah Rafael diperiksa Kemenkeu dan KPK seusai putranya, Mario Dandi, terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus ini jadi sorotan karena Mario sesumbar sebagai anak pejabat dan kerap pamer harta di media sosialnya. Menurut penelurusan KPK, harta yang dimiliki Rafael berdasarkan LHKPN hanya Rp56 miliar. Jumlah kekayaan itu dianggap tak sesuai dengan profilnya yang masih menduduki eselon III.
Seperti halnya Rafael, harta kekayaan Eko dan Andhi yang juga kerap pamer harta di medsos cukup fantastis. Tercatat dalam LHKPN, total kekayaan Eko yang dilaporkannya pada 15 Februari 2022 mencapai Rp6,7 miliar. Adapun berdasarkan LHKPN yang disampaikannya pada 2021, Andhi memiliki total kekayaan sebesar Rp13,5 miliar. Sejauh ini, KPK memang belum menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Kendati demikian, Kemenkeu selaku institusi yang menaungi Ditjen Bea dan Cukai telah memecat keduanya lantaran perilaku mereka yang sering pamer harta dianggap menyalahi nilai-nilai ASN di kementerian tersebut.
Sejumlah contoh kasus di atas hendaknya menjadi bahan introspeksi bagi para pejabat negara beserta institusi yang menaunginya. Bergaya hidup mewah memang boleh-boleh saja dan hak semua orang. Akan tetapi, sebagai pejabat negara, apakah itu wajar secara etika di tengah kesulitan hidup yang dialami sebagian masyarakat lain pada umumnya? Apa mereka tidak punya nurani?
Lucunya, meski gemar pamer di media sosial, giliran membuat LHKPN, selalu ada saja yang disembunyikan. Entah karena malu atau takut ketahuan asal-usulnya yang tidak jelas. Bahkan, tak sedikit pula yang sengaja memanipulasi atau mengemplang pajak, seperti yang dilakukan Rafael Alun, petugas pajak yang kini telah mendekam di dalam bui. Apa ini bukan sebuah ironi?