NEWSTICKER

Tag Result: transaksi janggal rp349 t

Satgas TPPU Kulik Keterangan soal Transaksi Janggal Rp189 T Kemenkeu

Satgas TPPU Kulik Keterangan soal Transaksi Janggal Rp189 T Kemenkeu

Nasional • 3 months ago

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus melakukan penelusuran terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp189 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Terbaru, satgas TPPU telah melakukan penghimpunan keterangan dari 36 pihak dan pemeriksaan ke 4 kota di Indonesia. 

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menerangkan penghimpunan dari 36 pihak dan pemeriksaan empat kota. Namun pihaknya enggan menyebut siapa saja dan kota mana saja pemeriksaan tersebut. 

Diketahui, transaksi janggal Rp189 triliun diduga berkaitan dengan importasi emas, yang jadi bagian dari pengusutan dugaan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp349 triliun. 

Sugeng mengatakan telah mengantongi sejumlah rekomendasi tindak lanjut. Salah satunya akan menggandeng pihak lainnya dalam menelusuri transaksi ini. Tujuannya, mencari kemungkinan adanya potensi tindak pidana lainnya dalam konteks transaksi mencurigakan Rp189 trilun. 

Patgulipat Laporan Kekayaan

Patgulipat Laporan Kekayaan

Nasional • 5 months ago

Rasa malu sepertinya sudah hilang pada sebagian pejabat di negeri ini. Bukannya memberi teladan hidup sederhana kepada masyarakat, mereka bahkan terang-terangan memamerkan harta kekayaan yang dimiliki di media sosial. 

Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana Wijayanto, salah satu contohnya. Ia kini tengah jadi sorotan. Selain karena kebiasaan pamer tas dan barang mewah lain di media sosial yang jadi cibiran netizen, Reihana juga tengah ditelusuri hartanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang disampaikannya kepada lembaga antirasuah, ia hanya memiliki harta senilai Rp2,7 miliar. 

Jumlah itu, menurut KPK, dianggap terlalu sedikit karena tidak sesuai dengan masa jabatannya yang sudah 14 tahun. Selain itu, saat diklarifikasi di KPK, pernyataan yang disampaikan Reihana juga tidak sesuai dengan dokumen LHKPN yang dilaporkan. Usut punya usut, ternyata laporan itu dibuat oleh stafnya dan tidak pernah diubah dalam lima tahun terakhir. KPK yang telah mengantongi data perbankan Reihana berencana kembali memanggil Kepala Dinkes Lampung itu pekan depan untuk dimintai klarifikasi. 

Persoalan harta pejabat yang dianggap tidak wajar ini bukan kali pertama terjadi. Publik tentu belum lupa kasus yang menimpa Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang dicopot dari jabatan. Rafael bahkan kini telah menjadi tersangka karena terbukti terlibat pencucian uang dan gratifikasi. 

Semua itu terbongkar setelah Rafael diperiksa Kemenkeu dan KPK seusai putranya, Mario Dandi, terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus ini jadi sorotan karena Mario sesumbar sebagai anak pejabat dan kerap pamer harta di media sosialnya. Menurut penelurusan KPK, harta yang dimiliki Rafael berdasarkan LHKPN hanya Rp56 miliar. Jumlah kekayaan itu dianggap tak sesuai dengan profilnya yang masih menduduki eselon III. 

Seperti halnya Rafael, harta kekayaan Eko dan Andhi yang juga kerap pamer harta di medsos cukup fantastis. Tercatat dalam LHKPN, total kekayaan Eko yang dilaporkannya pada 15 Februari 2022 mencapai Rp6,7 miliar. Adapun berdasarkan LHKPN yang disampaikannya pada 2021, Andhi memiliki total kekayaan sebesar Rp13,5 miliar. Sejauh ini, KPK memang belum menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Kendati demikian, Kemenkeu selaku institusi yang menaungi Ditjen Bea dan Cukai telah memecat keduanya lantaran perilaku mereka yang sering pamer harta dianggap menyalahi nilai-nilai ASN di kementerian tersebut. 

Sejumlah contoh kasus di atas hendaknya menjadi bahan introspeksi bagi para pejabat negara beserta institusi yang menaunginya. Bergaya hidup mewah memang boleh-boleh saja dan hak semua orang. Akan tetapi, sebagai pejabat negara, apakah itu wajar secara etika di tengah kesulitan hidup yang dialami sebagian masyarakat lain pada umumnya? Apa mereka tidak punya nurani? 

Lucunya, meski gemar pamer di media sosial, giliran membuat LHKPN, selalu ada saja yang disembunyikan. Entah karena malu atau takut ketahuan asal-usulnya yang tidak jelas. Bahkan, tak sedikit pula yang sengaja memanipulasi atau mengemplang pajak, seperti yang dilakukan Rafael Alun, petugas pajak yang kini telah mendekam di dalam bui. Apa ini bukan sebuah ironi?

Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini

Satgas TPPU Gelar Rapat Perdana Hari Ini

Nasional • 5 months ago


Mahfud MD: DJP & Ditjen Bea Cukai Tak Bisa Dikeluarkan dari Satgas TPPU

Mahfud MD: DJP & Ditjen Bea Cukai Tak Bisa Dikeluarkan dari Satgas TPPU

Nasional • 5 months ago

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tidak bisa dikeluarkan dari Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) transaksi janggal Rp349 triliun.

Menurut Mahfud, DJP dan Ditjen Bea Cukai secara hukum bertugas sebagai penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai. Hal itu dibeberkan Mahfud saat menjawab pertanyaan yang beredar di masyarakat, alasan DJP dan Ditjen Bea Cukai dilibatkan ke tim pemeriksa Satgas TPPU tersebut.

"Memang menurut hukum penyidik, masalah perpajakan dan bea cukai itu (tugas) Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Jadi, enggak bisa dikeluarkan," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (3/5/2023). 

Satgas TPPU akan bertugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan TPPU dalam transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Selain itu, Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil rapat KNPP TPPU pada 10 April 2023.

DPR Minta Kemenkeu & Komite TPPU Samakan Cara Klasifikasi Transaksi Janggal Rp349T

DPR Minta Kemenkeu & Komite TPPU Samakan Cara Klasifikasi Transaksi Janggal Rp349T

Nasional • 6 months ago

Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diminta memilah kembali perkara dalam transaksi janggal Rp349 triliun. 

Anggota Komisi III DPR fraksi NasDem Taufik Basari mendorong sinergitas penyajian data transaksi janggal Rp349 triliun, antara Kementerian Keuangan dan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pemilahan data dapat membantu proses penelusuran berapa nilai uang yang perlu diusut, termasuk untuk memastikan dan memverifikasi benar atau tidaknya keseluruhan transaksi.

Rekomendasi ini berdasarkan pemaparan Menteri Keuangan sekaligus Anggota Tim Komite TPPU Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa sudah ada tindaklanjut dari transaksi janggal yang hingga kini masih berpolemik. 

Bedah Editorial MI: Pepesan Kosong Transaksi Janggal

Bedah Editorial MI: Pepesan Kosong Transaksi Janggal

Nasional • 6 months ago

Bukannya kian terang benderang, persoalan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan justru semakin buram. Penanganan dan penyelesaian perkara yang sempat menghebohkan rakyat itu malah antiklimaks, tidak jelas juntrungannya.

Ketika Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi janggal ratusan triliun rupiah di lingkungan Kemenkeu pada 8 Maret lalu, publik terkaget-kaget. Saat itu, Mahfud menyebut nilainya Rp300 triliun. Masyarakat marah, geram, terlebih karena ruang publik sedang disesaki berita banyaknya pejabat Kemenkeu yang berharta tak wajar.

Di lain sisi, masyarakat juga senang, girang, karena ada menteri yang berani membeberkan transaksi mencurigakan tersebut. Ada harapan begitu kuat agar hal itu ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang tegas untuk menindak pihak-pihak yang terlibat.

Akan tetapi, harapan itu nyatanya salah alamat. Yang terjadi, kasus transaksi mencurigakan di Kemenkeu justru menjadi ajang silang pendapat antarpejabat. Mahfud di satu pihak berhadapan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di pihak yang lain.

Mahfud berkukuh bahwa ada penyimpangan serius dalam transaksi tersebut. Meski kemudian menegaskan bahwa itu bukan korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang yang terjadi, tetap saja ada dugaan kelancungan hebat di sana.

Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR pada 29 Maret, Mahfud bahkan menyebut apa yang disampaikan Sri Mulyani sebelumnya di Komisi XI jauh dari fakta. Sri Mulyani menjelaskan, dari Rp349 triliun transaksi yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023, hanya Rp3,3 triliun yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu. Itu pun masih perlu pendalaman karena transaksi termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, dan jual beli rumah.


Sumber: Media Indonesia

Johan Budi  Wanti-Wanti Isu Rp349 T Jadi Komoditas Pilpres

Johan Budi Wanti-Wanti Isu Rp349 T Jadi Komoditas Pilpres

Nasional • 6 months ago

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi mewanti-wanti isu mengenai heboh dugaan transaksi janggal Rp349 triliun bergeser menjadi isu pemilihan presiden.

Mantan juru bicara Presiden Jokowi itu khawatir, isu transaksi janggal Rp349 triliun malah digunakan untuk mendongkrak atau menurunkan pamor pihak-pihak tertentu menjelang tahun politik 2024.
 
Hal itu disampaikan Johan Budi dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di DPR, Selasa (11/4/2023). Ketua KNK-PP-TPPU yang juga Menko Polhukam Mahfud MD dan anggota komite yang juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hadir dalam rapat itu.
 
Johan Budi menyinggung isu Pilpres 2024 yang belakangan ini semakin santer. Politisi PDI Perjuangan itu khawatir, isu transasi janggal Rp349 triliun dijadikan komoditas untuk kepentingan elektabilitas seseorang menjelang pilpres.

Wapres Dukung Mahfud MD Bentuk Satgas untuk Usut Kasus Rp349 Triliun

Wapres Dukung Mahfud MD Bentuk Satgas untuk Usut Kasus Rp349 Triliun

Nasional • 6 months ago

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mendukung Mahfud MD membentuk satgas temuan dana Rp349 triliun. Wapres berharap satgas bentukan Komite TPPU bisa menghindari kecurigaan masyarakat kepada pihak yang tidak bersalah.

"Pembentukan satgas itu langkah yang  bagus, pemerintah pasti dukung," ucap Ma'ruf Amin.

Ma'ruf Amin menyebut pembentukan satgas itu akan memperjelas kasus Rp349 triliun tersebut. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi tuduhan kepada pihak secara sembarangan.

Sebelumnya, Mahfud MD telah mengusulkan pembentukan satgas untuk menindaklanjuti temuan janggal Rp349 triliun tersebut. Satgas nantinya akan menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan mekanisme case building atau membangun konstruksi kasus dari awal.

Mahfud mengatakan satgas itu terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.

MAKI: Satgas TPPU Bisa Percepat Penanganan Transaksi Janggal di Kemenkeu

MAKI: Satgas TPPU Bisa Percepat Penanganan Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional • 6 months ago

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai kehadiran Satgas khusus yang dibentuk komite TPPU bisa mempercepat penanganan polemik transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Kehadiran Satgas bisa mendorong persoalan ini masuk ke ranah hukum.

"Satgas gabungan itu akan mempercepat dan segera menyelesaikan penuntasan perkara ini dan sekaligus membawa ke proses hukum untuk segera disita oleh negara uang-uang yang dari dugaan hasil pencucian uang," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin juga menyebut Satgas TPPU akan mengoordinasikan kepada semua kementerian hingga lembaga terkait yang selama ini dinilai punya ego sektoral masing-masing.

PPATK: Dana & Data Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu Bukan Fiktif

PPATK: Dana & Data Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu Bukan Fiktif

Nasional • 6 months ago

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan transaksi mencurigakan Rp349 triliun benar adanya. Ia menyebut seluruh transaksi itu terekam dan pihaknya telah memegang data tersebut.

"Itu data dan dananya rill," ucap Ivan Yustiavandana, dalam RDP bersama Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Ivan menyampaikan hal itu usai dicecar oleh anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Suding. Sarifuddin sempat mempertanyakan apakah angka Rp349 triliun itu benar atau sekedar data fiktif.

Pertanyaan itu dijawab jawab dengan tegas oleh Ivan selaku kepala PPATK yang juga bertanggung jawab atas transaksi mencurigakan tersebut. Ia menegaskan bahwa temuannya merupakan rill dari mutasi rekening sdm yang bersangkutan. 

Bahkan Ivan juga merincikan bahwa total temuan yang didapat berasal dari gaji, transaksi bisnis dan semacamnya. Temuan itu diakumulasi, sehingga nominalnya mencapai Rp349 triliun.

Komite TPPU Diminta Pastikan Data Final untuk Ungkap Kasus Rp349 Triliun

Komite TPPU Diminta Pastikan Data Final untuk Ungkap Kasus Rp349 Triliun

Nasional • 6 months ago

Komite TPPU dituntut untuk memastikan data yang final dalam kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu. Menurutnya, penyesuaian data bisa menjadi pondasi yang kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kalau kategorisasi penyajiannya berbeda, tentu langkah yang diambil akan berbeda," ucap anggota Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Taufik Basari, dalam program Primetime News Metro TV, Selasa (11/4/2023).

Dalam Rapat Dengar Pendapat di bersama Komite TPPU di DPR, Taufik Basari fokus menyoroti kategorisasi dan cara penyajian data dalam penyelesaian kasus transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Taufik mengatakan untuk mengambil langkah selanjutnya harus ada kepastian data yang menjadi acuan, baik jumlah uang maupun SDM yang terlibat di dalamnya.  

Selain itu, ia juga meminta Komite TPPU untuk melakukan pemilihan data terhadap surat yang diberikan PPATK kepada Kemenkeu. Hal itu berlandaskan dari pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menyebut hampir seluruh surat telah ditindaklanjuti.

"Kita harus pilah, mana yang sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai dan mana yang belum," tegas Taufik.

Menurut Taufik pemilahan data itu penting dilakukan untuk mengetahui jumlah yang tersisa dan belum ditindaklanjuti. Sehingga, petugas tidak perlu membuang waktu untuk mengurusi masalah yang sebenarnya sudah selesai.

"Untuk apa kita mengejar kasus yang sudah selesai, lebih baik melanjutkan yang memang butuh untuk ditelusuri dan kawal," tuturnya.

Di sisi lain, Taufik juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Sri Mulyani dan Mahfud MD seperti yang sempat ramai diperbincangkan. Ia menyebut, data yang diperoleh keduanya berasal dari PPATK. Satu-satunya yang membedakan hanya cara penyajian datanya saja. Oleh karena itu, ia meminta Komite TPPU untuk menyelaraskan data yang ada. 

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Data Soal Dugaan TPPU

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Data Soal Dugaan TPPU

Nasional • 6 months ago

Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada perbedaan data dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang disampaikan oleh Menkeu dengan yang disampaikan oleh Menko Polhukam. Data yang disampaikan sama, namun pengklasifikasiannya saja yang berbeda, sehingga terkesan ada salah penyampaian.

Mahfud menyampaikan sebanyak 300 LHA/LHP yang dikirim PPATK terdiri dari 200 LHA/LHP dikirim ke Kemenkeu dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan lebih dari Rp275 triliun.

Agregat nilai tersebut terdiri atas 92 LHA/LHP yang statusnya proaktif PPATK dengan agregat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sebesar Rp236,24 triliun. Kemudian 108 LHA/LHP statusnya atas permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat LTKM lebih dari Rp39 triliun.

Selanjutnya 100 LHA/LHP dikirimkan ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu yakni 99 LHA/LHP dan satu dikirim ke lembaga lain, dengan nilai agregat LTKM Rp 74,2 triliun.

Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (11/4/2023). 

Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD pada 29 Maret 2023. Pada pertemuan tersebut, Mahfud dicecar habis-habisan oleh Komisi III DPR soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

Usut Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, F-PAN Usulkan Hak Angket

Usut Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, F-PAN Usulkan Hak Angket

Nasional • 6 months ago

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifudin Sudding mendorong pengusutan transaksi janggal Rp349 triliun diselesaikan lewat hak angket dan pansus di DPR. Sudding menilai penyelesaian melalui pembentukan Satgas tak tepat.

"Saya kira tidak tepat pak Satgas. Masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh yang dalam rumah itu sendiri. saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dan pansus," ujar  Sarifudin Sudding, Selasa (11/4/2023). 

Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Komisi III DPR: Data Mahfud MD & Sri Mulyani Tetap Beda

Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Komisi III DPR: Data Mahfud MD & Sri Mulyani Tetap Beda

Nasional • 6 months ago

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meyakini data yang dipaparkan Mahfud MD dan Sri Mulyani tetap berbeda soal transaksi janggal Rp349 triliun. Tobas tak mempermasalahkan sumber data transaksi janggal itu, namun mempermasalahkan terkait kategorisasi data tersebut.

"Saya akan fokus pada data. Memang tak ada yang mempermasalahkan bahwa data itu berbeda karena satu sumber dari PPATK. Adapun yang jadi permasalahan adalah cara penyajiannya dan kategorisasinya yang berbeda," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari.

"Ketika kategorisasi dan cara penyajiannya berbeda, kalau menurut saya tetap istilahnya adalah data berbeda," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan transaksi janggal Rp349 triliun ini belum terindikasi secara keseluruhan pelanggaran hukum. Bahkan, Ia menilai Sri Mulyani sebenarnya sudah menjawab semua persoalan yang diperdebatkan terkait transaksi janggal ini.

Komisi III DPR Kembali Gelar Rapat Bahas Transaksi Rp349 Triliun

Komisi III DPR Kembali Gelar Rapat Bahas Transaksi Rp349 Triliun

Nasional • 6 months ago

Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (11/4/2023). RDPU itu soal transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun.

Rencananya, Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan hadir kembali.

Anggota Komite TPPU sekaligus Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana turut hadir. Tak ketinggalan, anggota lainnya sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal duduk bersama.

Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD pada 29 Maret lalu. Para pertemuan tersebut, Mahfud dicecar habis-habisan oleh Komisi III DPR soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

Sementara untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementrian Keuangan, Komite TPPU juga akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan supervisi. 

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 Triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Satuan tugas itu akan bergerak melakukan case building atau membangun kasus dari awal, atas laporan transaksi janggal yang ditemukan PPATK. Salah satu tindak lanjut transaksi yang akan diprioritaskan adalah temuan Rp 189 triliun. 

"Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam," ungkap Mahfud.
 
Mahfud juga menegaskan, tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.