Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Medcom • 11 September 2023 18:42
Jakarta: Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemukan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi janggal tersebut diketahui Satgas TPPU setelah PPATK mengeluarkan 300 surat.
Ketua Pengarah Satgas TPPU Mahfud MD menyebut perkara ini masih terus diproses Satgas TPPU hingga dapat dilaporkan kepada publik sebagai bentuk kinerja dan keseriusan dalam menanganinya.
"Jadi kesimpulannya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang seluruh 300 surat dengan Rp349 triliun itu masih terus berjalan, dan kesimpulan sementara itu tadi banyak yang harus ditindaklanjuti," kata Mahfud, Senin, 11 September 2023.
Dia menyampaikan ada beberapa perkara yang sedang berproses dan ada yang sudah selesai penyidikannya. Hasil tersebut nantinya akan diumumkan ke publik sebagai bentuk tanggung jawab satgas.
"Sehingga tim ini akan bekerja lagi meneruskan sampai beberapa waktu ke depan," ucap dia.
Mahfud mengatakan dari 300 surat yang disampaikan bermasalah bisa dikelompokkan menjadi empat yang sudah selesai, namun tidak ada laporan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017. Namun, Satgas TPPU akan memantau proses penyelesaian terkait kasus pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Ada yang sudah diselesaikan tetapi tidak dilaporkan sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2017, sehingga tercatat ini masih bermasalah. Tapi yang kedua, ada yang harus ditindaklanjuti karena belum selesai, kemudian ada yang sedang berproses kalau harus ditindaklanjuti," terang dia.
Sementara itu, Ketua Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan ada delapan laporan yang sudah diselesaikan Satgas TPPU. Dari laporan itu juga ada delapan pegawai Kemekeu yang dipecat karena diduga terlibat dalam transaksi janggal Rp349 triliun.
"Jadi, satgas ini terbentuk ada actionnya. Sehingga, memang ada pihak yang memang bersalah, kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," ucap dia.
(Amelia Narasoma)