15 June 2023 16:58
Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka dalam sidang putusan uji materi sistem pemilu, Kamis 15 Juni 2023. Permohonan provisi (pendahuluan) dan pokok gugatan penggugat ditolak hakim.
Berikut ini tiga pertimbangan putusan sistem pemilu:
1. Hakim menolak dalil pemohon yang menyebut sistem proporsional terbuka membahayakan NKRI dan mengancam ideologi Pancasila. Dalam putusannya, hakim mengatakan apapun sistem pemilunya yang terpenting ideologi seluruh partai politik peserta pemilu tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila.
2. Dalil pemohon yang mengatakan sistem proporsional terbuka rentan politik uang juga dikritik hakim. Hakim berpendapat potensi politik uang tetap ada. Karena itu, hakim menyarankan partai politik dan calon legislator menghindari praktik politik uang, menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemilu khususnya praktik politik uang, dan memberikan pendidikan politik ke masyarakat.
3. Hakim membantah gugatan pemohon yang mengatakan 30% keterwakilan perempuan di kursi legislatif akan sulit tercapai. Hakim berpendapat sistem pemilu baik tertutup maupun terbuka tidak menjamin keterwakilan perempuan mencapai 30% di kursi legislatif. Kesadaran masing-masing partai politik akan pentingnya kehadiran dan peran perempuan menjadi yang utama.
Arief Hidayat menjadi satu-satunya hakim yang berbeda pendapat atas putusan sistem pemilu tersebut. Dalam dissenting opinion, ia menyarankan pemilu selanjutnya menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas. Namun, perbedaan pendapat itu tidak mengubah kesepakatan tujuh hakim lainnya.