16 June 2023 05:44
Usai sidang putusan sistem pemilu akhirnya Mahkamah Konstitusi baru mau buka suara merespons cuitan Denny Indrayana. MK memutuskan melaporkan Denny Indrayana ke lembaga advokat. Denny meresponsnya dengan lega sebab menilai MK menempuh langkah yang bijak dengan tidak melaporkannya ke kepolisian.
Usai memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka, Mahkamah Konstitusi merespons Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan bocoran bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara dari sistem terbuka menjadi sistem tertutup lewat uji materi Undang-Undang Pemilu.
Lebih lanjut MK mengambil sikap tidak melaporkan Denny Indrayana ke polisi melainkan ke lembaga advokat. Denny menilai sikap MK itu bijak sebab tidak melaporkan dirinya ke polisi.
Ada pun Denny menganggap langkahnya yang menyebarluaskan informasi soal putusan MK adalah sebagai kampanye untuk mengawal proses peradilan.
Sebelumnya Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi kredibel soal MK akan memutuskan sistem pemilu tertutup alias pemilihan yang memilih tanda gambar partai. Denny juga menyebut dari sembilan hakim konstitusi komposisinya adalah enam hakim setuju dan tiga dissenting opinion.
Pesan Denny itu kemudian viral bahkan Presiden ke-6 Indonesia sekaligus ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ikut merespons dengan mempertanyakan ada atau tidaknya kegentingan sehingga sistem pemilu harus diganti.