1 August 2023 19:14
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan perkara dugaan pengadaan barang di Basarnas yang menyeret Kepala Basarnas Mardsya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto telah diproses dengan baik dan sesuai dengan hukum. Mahfud menyebut, pihak Puspom TNI juga telah berkoordinasi dengan KPK untuk penanganan perkara korupsi di Basarnas ini.
Pihak Puspom TNI pun telah mentersangkakan Mardsya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sesuai arahan Henri Alfiandi dan Kepala Staf Angkatan Udara.
"Atas arahan Panglima TNI dan Kasau, Puspom TNI sudah melanjutkan menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan, dan sudah ditahan untuk diproses menurut hukum di peradilan militer," kata Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di markas Marinir, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Sebelumnya dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menyatakan pihaknya telah menetapkan Mardsya Henri Alfiandi Dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga telah dilakukan penahanan.
Dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani di pengadilan militer, putusan vonis bisa sangat tegas. Seperti kasus korupsi anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan TNI, berupa helikopter apache dan pesawat F16 tahun anggaran 2010 – 2014.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang saat itu bertugas di Kementerian Pertahanan. Teddy Hernayadi terbukti korupsi USD12 juta atau setara dengan Rp162,5 miliar.