18 April 2023 11:07
Teddy Minahasa menghadiri sidang di PN Jakbar dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) dalam kasus peredaran barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa (18/4/2023).
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa pleidoi yang diberikan oleh Teddy Minahasa maupunhanya berdasarkan sudut pandang mantan Kapolda Sumbar itu dan berupaya untuk mengaburkan fakta-fakta di persidangan.
Dalam pleidoi, terdakwa meminta bebas dari segala tuntuan jaksa. Namun jaksa menyampaikan bahwa hal ini justru keliru dan ada sejumlah persidangan yang harus kembali diluruskan.
Selain itu, terdapat asumsi alat bukti yang tidak valid dan saksi yang tidak diperiksa secara intensif sudah dibantah dalam replik hari ini.
Tanggapan surat dakwaan yang batal dan tuntutan yang dapat diterima, juga dinilai keliru oleh jaksa karena segala dakwan beserta barang buktinya sudah diperoleh sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan pidana mati karena dinilai terbukti dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Teddy juga disebut sebagai pencetus pihak yang melakukan jual beli barang bukti narkotika di kepolisian.